Banyak orang menganggap mudah menjadi pedagang atau pebisnis. Yang dibutuhkan diawal-awal adalah memiliki modal, memahami produksi dan memahami pemasaran. Namun selaku seorang muslim yang taat pada Allah dan Rasul-Nya, ada satu bekal juga yang harus dipahami sebelum bekal-bekal tadi, yaitu memahami hukum syariat yang berkaitan dengan perdagangan.
Di akhir-akhir zaman sekarang ini, kebanyakan orang memang tidak peduli lagi dengan syariat, tidak peduli lagi manakah yang halal dan yang haram. Segala macam ditempuh asalkan bisa meraup keuntungan yang besar. Benarlah sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” [HR. Al-Bukhari No. 2083, dari Abu Hurairah]
Di akhir-akhir zaman sekarang ini, kebanyakan orang memang tidak peduli lagi dengan syariat, tidak peduli lagi manakah yang halal dan yang haram. Segala macam ditempuh asalkan bisa meraup keuntungan yang besar. Benarlah sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” [HR. Al-Bukhari No. 2083, dari Abu Hurairah]